Tugas Utama Hakim dan JPU(Jaksa Penuntut Umum)


Hakim

Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata,hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
selain itu , hakim memiliki tugas dan wewenang dalam:
  1. Menetapkan hasil sidang.
  2. Membuat catatan pinggir pada berita acara putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
  3. Dalam hal Pengadilan Tinggi melakukan Pemerikasaan tambahan untuk mendengarkan sendiri para pihak dan saksi, maka Hakim bertanggung jawab atas pembuatan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya.
  4. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
  5. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
  6. Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya serta meneruskan kepustakaan hukum yang diterima dari Mahkamah Agung kepada Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan


JPU(Jaksa Penuntu Umum)

Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan antara lain:
a. melakukan penuntutan;

b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;

e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
iklan dihapus