Pengertian Unsur Tujuan dan Fungsi Hukum

1. Pengertian Hukum

   Hukum dapat diartikan sebagai himpunan petunjuk hidup ( Perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharus nya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

2. Unsur-unsur Hukum

  Berikut adalah unsur-unsur hukum:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

3.Tujuan Hukum

  Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Guna mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Guna menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Guna menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

    Guna mencapai ketertiban umum dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam antarmanusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang tuhan berikan kepadanya secara optimal. Dengan demikian tujuan hukum adalah terpelihara nya kepastian dan ketertiban.

4. Fungsi Hukum

  Fungsi hukum adalah peran yang harus dilaksanakan oleh hukum. Adapun fungsi hukum adalah sebagai berikut.
a. Menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup.
b. Menyelesaikan pertikaian.
c. Memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan.
d. Mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat.
e. Memenuhi keadilan dan kepastian hukum.
f. Sebagai alat penggerak pembangunan.
g. Sebagai alat kritik (Fungsi Kritis) mengawasi masyarakat dan pejabat.
Itulah beberapa Pengertian, unsur unsur hukum fungsi dan tujuan hukum yang dapat saya jelaskan, semoga dapat membantu dalam mengerjakan tugas atau pun untuk media pembelajan online teman-teman.
iklan dihapus