6 Pengertian hukum menurut para ahli

  Pengertian Hukum

Hukum dapat diartikan sebagai himpunan petunjuk hidup ( Perintah -Perintah dan larangan- larangan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharus nya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu ,Pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah / penguasa. Hukum memiliki  sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragam nya sudut pandang yang hendak dikaji. Berikut beberapa Pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagi berikut.

1. Grotius

Dalam "de jure belli ac facis" tahun 1625. "Hukum adalah peraturan tentang moral yang menjamin keadilan"

2. Ultech

Dalam bukunya berjudul :"Pengantar dalam hukum indonesia" . "Hukum adalah himpunan himpunan peraturan- peraturan ( Perintah-perintah dan larangan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

3.Van Volenhonven

Dalam "Het Adatrech van Nederlands Indie" . Hukum adalah suatu gejala dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-henti nya dengan gejala lain nya.

4.Drs.E.Ultech, S.H

Dalam buku nya yang berjudul "Pengantar dalam hukum indonesia" (1953), Beliau mencoba membuatsuatu batasansebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurut nya, Hukum adalah himpunan peraturn-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

5.Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensi nya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat daan sesuai dengan kebutuhan masyarakat nya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelnggar aturan itu.

6.Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan shukum tentang kemerdekaan (1992).
iklan dihapus